Jurnal1jambi.com,- Jambi — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di halaman Kantor PT MyBank Finance pada Senin (2/2/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik penagihan dan eksekusi jaminan fidusia yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dalam orasinya, Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terbuka dan sah secara hukum. Ia menyampaikan bahwa aparat Intelkam Polresta Jambi dan Polsek Jelutung telah menerima laporan informasi terkait persoalan ini dan diharapkan segera melakukan penyelidikan secara serius.

“Ini harus dilidik. Siapa oknum di belakang ini sampai berani melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan. Jangan biasakan pelanggaran hukum dibungkus seolah prosedural,” tegas Wandi.

Wandi juga menepis anggapan bahwa para debitur bersikap tidak kooperatif. Ia menegaskan bahwa debitur yang didampingi JARI telah menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat permohonan pelunasan khusus (pelsus), namun tidak mendapatkan respons dari manajemen PT MyBank Finance. “Kami bukan membangkang. Kami justru taat prosedur, tapi prosedur itu yang diabaikan,” ujarnya.

Wandi Priyanto memimpin orasi JARI menuntut keadilan bagi debitur

Lebih lanjut, Wandi mengingatkan bahwa dalam praktik pembiayaan, perusahaan leasing wajib memiliki perlindungan melalui asuransi kredit dan asuransi korporasi. Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk menutup risiko kredit macet, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan pembiayaan melakukan penagihan represif yang melanggar hukum. “Kalau asuransi berjalan, di mana letak kerugian perusahaan?” katanya.

Selain itu, JARI menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur bahwa penagihan harus dilakukan di alamat domisili debitur dan dengan cara yang beretika. “Jangan langkahi POJK. Kalau manajemen tidak paham prosedur, evaluasi saja. Pecat oknum yang salah, jangan korbankan rakyat,” tandas Wandi. Aksi ini menjadi penegasan bahwa keadilan finansial tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

share this :