Jurnal1jambi.com,- Karawang, Jawa Barat — Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI menyatakan keberatan atas penerapan pasal pidana oleh penyidik terhadap terduga pelaku dalam kasus pembacokan yang menimpa Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H. Organisasi advokat itu menilai konstruksi pasal yang digunakan saat ini belum sebanding dengan tingkat kekerasan, akibat yang ditimbulkan, serta rangkaian fakta hukum yang mengemuka.
Sikap resmi tersebut disampaikan Revan Pratama Wijaya, S.H., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, yang ditunjuk Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., sebagai Koordinator Tim Pendampingan. “Ini bukan pelanggaran, bukan delik aduan, dan bukan tindak pidana ringan. Ini kejahatan serius yang mengakibatkan luka berat,” ujar Revan, seraya menegaskan perkara ini menyentuh inti perlindungan atas tubuh dan nyawa.
FERADI WPI menilai karakter peristiwa—dilakukan bersama-sama dan menggunakan senjata tajam menempatkan kasus ini dalam kategori kejahatan berat yang menuntut kehati-hatian sejak tahap awal. Dalam konteks penegakan hukum, pilihan pasal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penentu arah pembuktian, proporsionalitas ancaman pidana, dan pesan negara kepada korban: bahwa luka tidak dinormalisasi.
Dalam kajian berbasis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, FERADI WPI merujuk Pasal 471 tentang kekerasan secara kolektif. Karena akibatnya luka berat, ketentuan ini memuat unsur pemberatan dengan ancaman pidana hingga sekitar sembilan tahun penjara, dinilai relevan untuk menggambarkan jumlah pelaku lebih dari satu orang, kesengajaan, serta dampak serius pada korban.
Selain itu, organisasi tersebut menilai unsur penganiayaan berat juga terpenuhi sebagaimana Pasal 467 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana hingga sekitar delapan tahun penjara. Dalam KUHP baru, luka berat mencakup kondisi yang membahayakan nyawa, memerlukan tindakan medis serius, atau menyerang bagian vital tubuh parameter yang, menurut FERADI WPI, patut diuji ketat dalam berkas perkara dan hasil visum.
FERADI WPI juga membuka ruang penerapan pasal percobaan pembunuhan bila penyidikan dapat membuktikan adanya niat menghilangkan nyawa korban, terutama bila serangan diarahkan pada titik vital dan dilakukan dengan cara yang memperlihatkan intensi mematikan. Ketentuan itu merujuk Pasal 459 juncto Pasal 53 KUHP Nasional, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara yang dikurangi sepertiga karena sifat percobaan; sementara penggunaan golok dinilai dapat dijerat pula dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan mendorong agar penerapan pasal dilakukan secara cermat dan sesuai fakta hukum yang ada, sebagai bagian dari komitmen kami mengawal penegakan hukum,” kata H. Adang Bahrowi, S.H., Wakil Ketua Tim Penanganan DPP FERADI WPI Perkara Ade Rojali. Donny Andretti turut mengajak pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) untuk mengawal proses yang saat ini ditangani Polsek Majalaya, Karawang agar perkara berjalan objektif, proporsional, berkeadilan, serta memberi kepastian hukum bagi korban.












