Jurnal1jambi.com,— Surakarta, Selasa 23/12/2025 — Kasus dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2022 bernomor polisi AD 1346 QP di Kota Surakarta memasuki tahap pemeriksaan resmi oleh penyidik. Korban, Muhammad Ziedan Navila, memenuhi panggilan klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pengancaman yang melibatkan sejumlah oknum debt collector (DC) serta dugaan keterlibatan perusahaan pembiayaan berinisial “M” Cabang Surakarta.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, saat Ziedan mengendarai mobil milik ibundanya, Umi Munawaroh, di kawasan SPBU Surakarta. Kendaraan tersebut diduga dicegat dan dipaksa berhenti oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector. Para terduga pelaku disebut memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan dengan alasan penarikan unit atas perintah perusahaan pembiayaan.

Situasi berubah setelah kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti, menghubungi para oknum DC dan menyampaikan dasar hukum Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan eksekusi sepihak. Setelah perdebatan melalui sambungan telepon, kendaraan tidak jadi dibawa ke kantor pembiayaan, melainkan diarahkan ke Polsek Banjarsari dan dititipkan atas arahan Kanit Reskrim berinisial “H”.

Dalam proses mediasi lanjutan, tim hukum korban menegaskan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, eksekusi jaminan fidusia hanya sah apabila debitur menyerahkan objek secara sukarela. Jika debitur keberatan, maka kreditur wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan negeri. Penegasan tersebut akhirnya membuat pihak kepolisian menyetujui pengembalian kendaraan kepada korban.

Namun, proses pengambilan unit tidak berjalan lancar. Kendaraan korban diketahui terhalang mobil milik oknum DC dan setir dalam kondisi terkunci gembok besi tambahan. Karena tidak mendapat bantuan di lokasi, tim kuasa hukum terpaksa menunda pengambilan. Keesokan harinya, kunci besi dibuka menggunakan alat gerinda, yang mengakibatkan kerusakan pada interior kendaraan. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian materiil, psikologis, serta kehilangan akses kendaraan selama hampir lima hari.

Kuasa hukum korban menyatakan telah menempuh dua jalur laporan, yakni laporan etik ke Propam Polri terhadap oknum aparat yang diduga melanggar prosedur, serta laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap para terduga pelaku perampasan dan pihak yang diduga mengutus. Dugaan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 53 jo 335 jo 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP terkait pihak yang menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana.

Pihak kuasa hukum menegaskan, meskipun kendaraan telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi. Proses hukum tetap harus berjalan demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Pemeriksaan klarifikasi terhadap korban sendiri berlangsung sekitar dua jam di Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta dan dinilai sebagai langkah awal penegakan hukum atas dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

share this :