Jurnal1jambi.com,— Desa Sindangpakuon di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mendadak menjadi sorotan. Polemik pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) milik PT Yakjin Jaya Indonesia memunculkan banyak pertanyaan, terutama setelah sejumlah jurnalis dari Solidaritas Insan Media dan Penulis Nasional (Simpe) melakukan penelusuran langsung. Situasi yang awalnya samar kini justru mengemuka sebagai tuntutan transparansi.

Kepala Desa Sindangpakuon, Ari Gunawan, akhirnya memberikan penjelasan terbuka. Ia menyebut bahwa perjanjian kerja sama antara CV Sindang Pakuon Jaya dan PT Yakjin Jaya Indonesia telah berlangsung dua tahun sebelum dirinya menjabat sebagai kades. “Direkturnya H. Daman. Beliau punya anak yang pernah menjadi Kepala Desa sebelum saya. Saat anaknya mencalonkan diri sebagai anggota dewan, saya terpilih melalui PAW. Sebelumnya saya menjabat RW,” ujarnya. Ari menegaskan bahwa persoalan ini merupakan warisan administratif yang ia hadapi ketika mulai menjabat.

Menurut Ari, kekisruhan muncul dari isu kurangnya transparansi terkait pembagian dana koordinasi. RW 04 kemudian memutuskan untuk melakukan musyawarah dan sepakat bahwa pengelolaan dana diserahkan kepada desa, dengan pembagian manfaat kepada RW 04, 05, 06, dan 07, wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi pabrik. Namun, setelah menerima arahan dari KDM agar pemerintah desa tidak mencampuri urusan internal pabrik, mulai dari tenaga kerja hingga pengelolaan limbah, Ari menyatakan bahwa desa resmi menghentikan keterlibatan dalam skema kerja sama yang juga telah berakhir sekitar satu bulan lalu.

Meski demikian, undangan rapat dari CV Sindang Pakuon Jaya tetap datang tiga minggu terakhir. Karena berhalangan hadir, Ari menugaskan Babinsa dan Sekdes mengikuti rapat tersebut. Hasil pertemuan menyebutkan adanya pembagian dana koordinasi sebesar Rp 6.750.000. Ari mengaku menerima bagian Rp 2 juta, namun menegaskan bahwa dana itu tidak ia nikmati secara pribadi. “Saya benar-benar takut dianggap menerima gratifikasi. Semua uang itu kembali untuk masyarakat untuk warga sakit, pembuatan polisi tidur, bantuan kedukaan, sampai meredam preman yang datang meminta uang,” tegasnya.

Ketua Simpe Nasional sekaligus pemerhati kebijakan publik, Edi Sutiyo, memberi apresiasi atas keterbukaan Ari, meski tetap menekankan pentingnya melihat persoalan ini dalam bingkai hukum. Menurutnya, kepala desa adalah penyelenggara negara yang tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Penerimaan seperti ini sangat berpotensi masuk kategori gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Edi. Definisi gratifikasi sendiri mencakup pemberian dalam bentuk uang, fasilitas, komisi, atau kemudahan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Edi juga menegaskan bahwa setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Jika tidak, pemberian itu otomatis dianggap sebagai suap, dengan ancaman pidana berat, minimal empat tahun dan bisa mencapai hukuman seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar. Meski ada pengecualian seperti hadiah pernikahan atau pemberian sosial yang wajar, “jatah” yang berkaitan dengan proyek atau kepentingan desa hampir pasti tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.

share this :