Jurnal1jambi.com,- Semarang — Upaya penyelesaian perkara pidana melalui jalur restorative justice kembali membuahkan hasil di Polrestabes Semarang. Pada Senin, 24/11/2025, mediator sekaligus advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., kembali menunjukkan kepiawaiannya dalam meredam konflik hukum yang berpotensi berlarut panjang.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial PDSP terhadap teradu berinisial MRK. Kasus tersebut ditangani oleh Polrestabes Semarang dan sempat memasuki tahap penyelidikan yang cukup intens.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi Donny Andretti, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Pendekatan restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah tanpa memanjangkan konflik kembali terbukti efektif. Pelapor dan teradu sepakat untuk menempuh jalan bijak dengan menghindari proses hukum berkepanjangan.

Pada hari yang sama, pelapor PDSP, didampingi langsung oleh Donny Andretti, serta teradu MRK hadir bersama di Polrestabes Semarang untuk melakukan pencabutan aduan. Kedatangan mereka diterima dengan baik oleh Penyidik Unit IV Tipidter, Aiptu Agus Tri Harmoko, S.S. Proses administrasi pencabutan laporan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Seluruh pihak menyampaikan rasa lega dan bersyukur karena perkara yang berpotensi menjadi konflik besar mampu diredakan dan diselesaikan dengan baik. Prinsip “perkara besar dikecilkan, perkara kecil diselesaikan” menjadi napas utama dalam upaya pemulihan hubungan antara para pihak.

Sebagai Ketua Umum FERADI Mediator, FERADI WPI, serta organisasi wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI), Donny Andretti kembali menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang berkeadilan dan humanis. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian damai tetap menjadi jalan terbaik ketika keadilan, empati, dan akal sehat diberi ruang.

share this :