Jurnal1jambi.com,— Polres Malang memberikan klarifikasi resmi terkait aduan dugaan pengakuan advokat yang ditujukan kepada Edy Sayuti, Asisten Advokat di bawah supervisi Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI. Aduan tersebut muncul setelah pelapor menilai bahwa Edy diduga mengaku sebagai advokat saat mendampingi proses mediasi utang piutang di kantor desa. Menindaklanjuti laporan yang dikirim melalui surat, Unit I Satreskrim Polres Malang mengundang kedua pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Penyidik Aipda Haris Pambudi C. menjelaskan bahwa perkara ini masih berada di tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan belum masuk tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa belum ada penetapan status terhadap siapa pun dalam kasus tersebut. Menurutnya, klarifikasi dilakukan berdasarkan materi yang tertulis dalam aduan, termasuk penggunaan Pasal 31 UU Advokat oleh pelapor, meskipun ketentuan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 006/PUU-II/2004.
Terkait posisi Edy Sayuti, penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar aturan apa pun. Edy hadir sebagai Asisten Advokat yang bekerja berdasarkan surat kuasa dan supervisi advokat utama. Penyidik menegaskan bahwa asisten advokat tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang mengaku advokat selama bekerja sesuai mandat hukum. Status Edy sebagai Asisten Advokat juga telah dicatat dan diverifikasi melalui dokumen yang sah.
Proses klarifikasi juga menyinggung koreksi redaksional dalam draft pemeriksaan, di mana Edy keberatan terhadap salah satu kalimat yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru. Penyidik menjelaskan bahwa kesalahan tersebut murni kekeliruan penulisan dan langsung diperbaiki saat itu juga. Koreksi dilakukan secara resmi dan difinalisasi setelah Edy membaca serta menandatangani dokumen klarifikasi. Tidak ada versi redaksi awal yang disimpan dalam berkas akhir karena seluruh isi disahkan setelah dilakukan perbaikan.
Penyidik turut menepis dugaan kriminalisasi terhadap profesi asisten advokat. Polres Malang menegaskan bahwa langkah yang dilakukan murni untuk menindaklanjuti aduan masyarakat secara prosedural. Setelah seluruh rangkaian klarifikasi dilakukan, perkara akan masuk tahap gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Jika unsur pidana tidak ditemukan, penyidik menyebut perkara berpotensi dihentikan melalui penerbitan SP3, dan hasilnya akan disampaikan kepada pihak terkait melalui SP2HP.
Di sisi lain, Advokat Donny Andretti selaku pimpinan firma hukum dan Ketua Umum FERADI WPI serta KAWAN JARI/IWJRI menyerukan agar seluruh pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi yang ia pimpin turut mengawal penanganan perkara ini. Ia menekankan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.











