Jurnal1jambi.com,- Sumedang, 11/11/2025 — Bangunan yang berdiri di atas drainase dinilai melanggar hukum dan wajib dibongkar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan bangunan yang sebagian berdiri di atas saluran air di kawasan lahan milik IPDN Jatinangor. Pihak IPDN menegaskan telah meminta pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran.

“Benar, lahan tersebut memang kami sewakan, namun bangunannya milik pihak swasta. Kami sudah meminta agar segera dibongkar dan akan menindaklanjuti hal ini dalam waktu dekat,” ujar Humas IPDN, Laode Alam Jaya, Selasa (11/11/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Cibeusi, Jajang, berharap bangunan tersebut segera dibongkar karena menutupi saluran air yang kerap menyebabkan banjir di wilayah sekitar saat hujan lebat.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Simpe Nasional, Edi Sutiyo, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas drainase jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Larangan mendirikan bangunan di atas saluran air sudah jelas. Fungsi drainase harus dijaga agar tidak terganggu dan tidak menyebabkan genangan. Aparat kewilayahan wajib menindak dan melakukan pembongkaran paksa bila perlu,” tegas Edi.

Terpisah, Kanit Satpol PP Kecamatan Jatinangor, Iyeb Iwan Warsito, saat dimintai tanggapan mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut keberadaan bangunan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.

(Es)

share this :