Jurnal1jambi.com,- JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dilaporkan oleh seorang warga bernama Arief Basuni ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi pada Senin (10/11/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Arief menyampaikan bahwa pelaporan ini dilakukan karena dugaan adanya maladministrasi berupa tidak adanya tanggapan resmi dari Wali Kota terhadap surat permohonan yang telah diajukannya. “Hari ini saya melaporkan Walikota Jambi dr. Maulana terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Publik,” ujar Arief usai keluar dari Kantor Ombudsman Jambi.
Menurut Arief, persoalan ini berawal dari surat resmi yang ia kirimkan kepada Wali Kota Jambi pada 20 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permohonan tertentu yang hingga kini belum mendapat tanggapan. Bahkan, setelah ia mengirimkan surat peringatan kedua pada 5 November 2025, pihak Pemkot Jambi juga belum memberikan respons resmi.
Ketidakjelasan tanggapan dari pihak Wali Kota inilah yang kemudian dianggap melanggar prinsip keterbukaan dan kecepatan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Arief menilai, lambannya respons tersebut menjadi bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Jambi disebut meminta waktu sekitar satu minggu untuk memproses dan memastikan status penerimaan laporan. “Laporan saya masuk setelah mereka selesai rapat pleno. Mereka bilang, kepastian tindak lanjut laporan saya menunggu hasil pleno Senin depan,” ujar Arief menirukan keterangan petugas penerima aduan.
Diketahui, Ombudsman Jambi secara rutin menggelar rapat pleno setiap hari Senin untuk memutuskan apakah suatu pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti atau tidak. Keputusan atas laporan Arief Basuni terhadap Walikota Maulana pun diperkirakan akan diumumkan setelah rapat pleno berikutnya.












