Jurnal1jambi.com,- Kendari – Dugaan praktik penjualan nikel ilegal atau dokumen terbang di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 9 Mei 2025 oleh Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FK-LPK Sultra). Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak disebut terlibat, termasuk mantan Kepala KUPP Kelas III Lapuko, pemilik manfaat berinisial FK, Direktur Utama PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Direktur Utama PT Gerbang Multi Sejatera (GMS), serta Project Manager CV Nusantara Daya Jaya Nusantara (NDJ) selaku kontraktor di PT GMS Laonti.
Menurut temuan FK-LPK Sultra, kasus bermula dari kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi dan penjualan bijih nikel tahun 2022. Salah satu IUP disebut sudah kehabisan kuota, namun tetap melakukan penjualan dengan cara menggunakan kuota IUP lain. Transaksi mencurigakan itu diduga terjadi pada Oktober 2022.
Bukti yang dikantongi pelapor menunjukkan bahwa bijih nikel yang dipasarkan menggunakan dokumen PT WIN sebenarnya berasal dari IUP PT GMS. Dokumen penjualan diduga dimanipulasi agar seolah-olah bijih tersebut dimuat dari konsesi PT WIN. Fakta ini diperkuat dengan draft pemuatan kapal, daftar penjualan perusahaan, hingga percakapan WhatsApp antara perwakilan PT GMS berinisial MA dengan karyawan PT WIN berinisial A. Dalam percakapan itu, MA disebut menginstruksikan agar nahkoda kapal membuat jurnal harian palsu, seolah-olah nikel dimuat dari terminal khusus (Tersus) PT WIN.
“Dari bukti-bukti yang kami lampirkan, jelas sekali bahwa bijih nikel yang dijual tidak sesuai dengan dokumen RKAB pemilik kuota. Ini merupakan bentuk manipulasi yang merugikan negara,” tegas Ketua FK-LPK Sultra, Nurlan, SH, dalam keterangan persnya. Ia mendesak Kejati Sultra segera memeriksa pihak-pihak terkait dan menetapkan tersangka.
Nurlan juga menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih luas praktik penjualan nikel ilegal di Konawe Selatan, yang selama ini terkesan luput dari penindakan. Ia menegaskan, praktik dokumen terbang bukan hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi melibatkan penyalahgunaan wewenang pejabat negara, pelanggaran pajak, hingga merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus tersebut bahkan dinilai memiliki pola serupa dengan perkara penjualan nikel ilegal di Konawe Utara dan Kolaka, yang sebelumnya sudah diungkap dan ditindaklanjuti Kejati Sultra. Publik kini menanti langkah tegas kejaksaan untuk membongkar praktik serupa di Konawe Selatan.











