Jurnal1jambi.com,- Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Nophy T. South, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait kasus tersebut. “Ya, benar Kejati Jambi menerima laporan masyarakat dan telah ditindaklanjuti dengan menugaskan tim Tindak Pidana Khusus untuk melakukan investigasi,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Tim penyidik bidang pidana khusus disebut telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data, menggali informasi, serta melakukan konfirmasi langsung kepada masyarakat. “Kami menerima laporan bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya menerima uang pembebasan lahan,” jelas Nophy.

Dari laporan yang masuk, dana pembebasan lahan yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi diduga tidak sepenuhnya sampai ke tangan warga pemilik tanah. “Artinya, jika di lapangan terbukti ada hak masyarakat yang belum diterima, sementara di sisi lain anggaran sudah diserap atau dicairkan, maka hal itu tentu menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan penyelidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembebasan lahan tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung. Namun, dana pembebasan lahan berbeda dengan dana pembangunan pelabuhan. “Pembebasan lahan masyarakat bersumber dari APBD Provinsi Jambi, sedangkan dana pembangunan pelabuhan berasal dari APBN melalui Kementerian Perhubungan saat itu,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Kejati Jambi telah turun langsung ke Ujung Jabung untuk melakukan konfirmasi dengan masyarakat. Beberapa keterangan awal yang diperoleh disebut cukup kuat sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi yang kami terima cukup signifikan untuk ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, hasil investigasi tim akan kami sampaikan,” pungkas Nophy.

share this :