Jurnal1jambi.com,- MUARO JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan kegiatan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolres Muaro Jambi Kompol Deni Mulyadi (mewakili Kapolres), Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Junaidi Mahir, Ketua DPRD Aidi Hatta, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza, menyampaikan bahwa total sebanyak 178 warga binaan menerima remisi umum, sementara 188 orang mendapatkan remisi dasawarsa. Salah satu warga binaan atas nama Yuliana Shang Rahayu bahkan mendapat remisi bebas dan langsung dinyatakan selesai menjalani masa hukuman.

Selain pemberian remisi, Lapas Perempuan Jambi juga meluncurkan penggunaan kartu Brizzi sebagai sistem transaksi non-tunai (cashless) di dalam lapas. Hal ini merupakan bagian dari modernisasi layanan pemasyarakatan sekaligus mendukung efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan keuangan warga binaan.

Dalam kesempatan itu, turut dilakukan penebaran benih ikan lele di kolam bioflok sebagai bentuk partisipasi aktif Lapas dalam program ketahanan pangan nasional. Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal kemandirian ekonomi bagi warga binaan serta kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan lokal.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman semata, melainkan bentuk penghargaan atas perilaku positif, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani program pembinaan. Acara berlangsung tertib, aman, dan khidmat hingga rampung pada pukul 13.00 WIB.

share this :