Jurnal1Jambi.com,- Jambi, 13/7/2025 Ko Pendi, pemilik sah dua bidang tanah bersertifikat SHM No. 3594 dan 3595 di Kota Jambi, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Jatanras Polda Jambi. Tuduhannya: melakukan perusakan kendaraan. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di atas lahan milik sahnya sendiri. Sebuah absurditas hukum, di mana fakta dan logika terbalik: pemilik tanah justru dikriminalisasi.

Fakta lapangan menunjukkan Ko Pendi sedang mempertahankan hak miliknya. Tanah yang kini disengketakan telah diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi atas permintaan resmi dari Kepolisian sendiri. Lewat surat B/1321/VI/2023/Reskrim, polisi menginstruksikan BPN untuk mengukur tiga bidang tanah: dua milik Ko Pendi dan satu milik Hendri, mertua pelapor (Acok). Hasilnya gamblang: tidak ada tumpang tindih antar bidang. Pagar dan kendaraan yang menjadi objek sengketa, secara sah dan legal, berada di dalam tanah milik Ko Pendi.

Hasil ukur resmi negara itu seharusnya menjadi dasar tunggal penyidikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: fakta negara diabaikan, dan Pendi malah dikenai status tersangka. Padahal, pemindahan kendaraan yang dilakukan Ko Pendi bukan tindakan kriminal. Tiga unit mobil rusak milik Acok telah memblokade akses gudang dan bisnis milik Pendi selama 10 bulan. Saat akhirnya dipindahkan secara baik-baik dan disaksikan kakak pelapor tidak terjadi kerusakan berarti. Hanya penyok kecil akibat rantai kendaraan yang tak dilepas oleh pemiliknya.

Nilai kerusakan yang diklaim pun hanya berkisar Rp50.000 hingga Rp500.000. Jumlah yang bahkan tidak memenuhi asas proporsionalitas untuk pidana perusakan. Jika kendaraan dibiarkan menghalangi akses, lalu dipindahkan tanpa merusak, di atas tanah milik sendiri yang diakui negara, lalu di mana letak pidananya? Apakah hukum hari ini masih berpihak pada logika, atau sudah tunduk pada tekanan dan kepentingan?

Pertanyaannya kini bukan sekadar soal legalitas, tapi moralitas penegakan hukum. Mengapa hasil ukur resmi dari negara yang diminta sendiri oleh pihak kepolisian tidak menjadi dasar keputusan hukum? Mengapa pemilik sah lahan diposisikan sebagai pelaku, sementara pelanggar ruang justru dilindungi? Di titik ini, publik berhak curiga bahwa ada yang lebih besar dari sekadar kesalahpahaman administratif: potensi rekayasa kasus.

Desakan publik mulai menggema. Polda Jambi diminta memberi klarifikasi terbuka atas dasar penetapan tersangka. Kejaksaan diminta untuk tidak melanjutkan perkara yang secara terang tak memenuhi unsur pidana. BPN Kota Jambi wajib bersuara dan melindungi integritas hasil ukurnya. Lembaga pengawasan seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR RI didesak turun tangan untuk memastikan keadilan tetap menjadi pondasi hukum.

Ini bukan sekadar kasus Ko Pendi. Ini alarm bagi sistem hukum kita. Bila pemilik tanah bersertifikat bisa dijadikan tersangka karena mempertahankan hak, maka siapa yang sebenarnya berdaulat atas tanah di negeri ini? Bila pagar liar lebih kuat dari patok negara, maka sertifikat hanyalah selembar kertas tak bernilai. Dan bila korban bisa dipaksa menjadi pelaku, maka hukum telah kehilangan arah dan kita, sebagai bangsa, sedang berjalan mundur dalam sejarahnya.

share this :