Jurnal1Jambi.com,- JAMBI – Penunjukan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi memantik sorotan publik. Tak hanya dari sisi etika, tapi juga dari aspek legalitas jabatan yang kini tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Kritik tajam mengemuka lantaran jabatan Ketua KONI merupakan posisi strategis di luar institusi kepolisian. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan seorang perwira aktif Polri merangkap jabatan di lembaga olahraga yang sejatinya bersifat sipil dan independen dari unsur penegak hukum.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait izin institusional bagi AKBP Mat Sanusi. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawas internal Polda. Jika sudah ada petunjuk resmi, akan kami sampaikan ke media,” ujar Amin, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, praktisi hukum Fikri Riza mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas membatasi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi. Pasal 28 ayat (3) menyebutkan, seorang anggota Polri hanya dapat menempati posisi eksternal apabila telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dengan dasar hukum tersebut, keabsahan posisi AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi dianggap berpotensi menyalahi aturan, apabila tidak diikuti dengan prosedur administratif yang jelas dan transparan. Di sisi lain, publik juga mempertanyakan komitmen Polri terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme, yang selama ini digaungkan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jambi mengenai status kedinasan AKBP Mat Sanusi. Kejelasan publik sangat dibutuhkan, bukan hanya demi menjaga marwah institusi, tetapi juga demi memastikan bahwa jabatan publik tidak dicampuradukkan dengan kepentingan korps yang semestinya berdiri netral dan independen.

share this :