Jurnal1Jambi.com,- Jambi, Rabu 9/7/2025 — Aroma pelanggaran kian tajam tercium dari balik bisnis suku cadang kendaraan di Jambi. Jika dua hari lalu Ketua AMUK, Husnan, mengetuk pintu Kejati Jambi, kini giliran Sekjen Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Hendri, menyambung estafet perjuangan dengan melaporkan dugaan pelanggaran ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Dalam laporan yang dilayangkan, JARI menyoroti tiga titik kritis: peredaran suku cadang yang diduga tidak sesuai standar kualitas, praktik penghindaran pajak, dan indikasi pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Tiga simpul masalah yang bisa jadi hanya puncak dari gunung es panjang persoalan industri otomotif lokal yang selama ini mungkin terlalu nyaman dalam bayang-bayang impunitas.
Laporan ini diterima oleh petugas jaga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, penyidik menyampaikan bahwa proses tindak lanjut harus menunggu hingga esok hari (10/7/2025), lantaran Kepala Unit Subdit 1 tengah dinas luar ke Batanghari. Sebuah jeda teknis, yang mudah-mudahan bukan alasan klasik dari birokrasi stagnan.

“Kita terima dulu laporannya, Bang. Mohon waktunya sampai besok, karena Kanit sedang dinas ke Koto Boyo,” ujar salah seorang penyidik yang menerima laporan , singkat, formal, tapi menyiratkan banyak ketidakpastian.
Hendri merespons dengan tenang namun tegas. Menurutnya, JARI bukan datang untuk sekadar formalitas laporan, melainkan sebagai peringatan bahwa publik tidak lagi diam. “Kami akan tunggu prosesnya, dan tetap kawal sampai tuntas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan. Tapi JARI dan AMUK tak bergeming. Mereka memilih berada di barisan panjang rakyat yang menolak tunduk pada ketidakadilan. Dalam dunia yang makin absurd, barangkali kejujuran memang harus diperjuangkan dengan berisik.












