Jurnal1Jambi.com,- Jakarta, 8/7/2025 – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Deniel Chandra (DC) dan Notaris Tubagus Kiemas (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bumi Borneo Inti. Penetapan dilakukan pada 30 Juni 2025, setelah melalui proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Herman Trisna sejak 2022 lalu.

Laporan bernomor: LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menyoroti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Pasal 266 KUHP pun dikenakan karena dokumen tersebut digunakan dalam konteks hukum seolah-olah sesuai dengan fakta.

Langkah hukum ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif demi menguasai kepemilikan perusahaan secara tidak sah. Terbukanya tabir manipulasi legalitas korporasi menjadi titik balik dalam konflik internal yang sempat tersembunyi di balik meja rapat dan tumpukan dokumen.

Nama Deniel Chandra sebelumnya juga sudah tercatat dalam pusaran perkara serupa. Pada 14 Mei 2025, ia duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan—kasus yang masih terkait erat dengan sengketa kepemilikan PT. Bumi Borneo Inti.

Menanggapi perkembangan terbaru, kuasa hukum Herman Trisna, Pratama, mengapresiasi langkah tegas penyidik Bareskrim. “Kami menghormati dan mengapresiasi profesionalisme penyidik yang telah objektif menangani perkara ini. Penetapan tersangka merupakan sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tunduk pada manipulasi,” tegasnya kepada awak media.

Menurut Pratama, pemalsuan akta bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang mengancam legitimasi kepemilikan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Ia berharap kasus ini menjadi momentum peringatan bahwa ruang hukum bukan tempat untuk menyembunyikan kebohongan.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap klien, tapi juga upaya menjaga marwah hukum dari campur tangan pihak-pihak yang ingin bermain di wilayah abu-abu,” pungkas Pratama dengan nada tegas.

share this :