Jurnal1Jambi.com,- Jambi — AKBP Mat Sanusi resmi terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sebuah posisi strategis di ranah olahraga, yang secara mengejutkan kini diemban oleh seorang perwira aktif kepolisian. Publik pun menajamkan sorotannya, sebab Undang-Undang Kepolisian sudah jelas mengatur larangan anggota Polri merangkap jabatan sipil tanpa penugasan resmi dari Presiden.

Di atas kertas, larangan rangkap jabatan ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan fondasi etika profesi agar aparat tidak bermain dua kaki menegakkan hukum sambil merawat organisasi sipil. Ironis, ketika seorang perwira yang seharusnya menjadi penjaga ketertiban justru memimpin lembaga olahraga yang jelas di luar tugas strukturalnya. Inilah yang membuat publik bertanya: ini konsistensi, atau sekadar kompromi berbaju prestasi?

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sudah menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kecuali atas perintah presiden. Aturan ini hadir untuk menutup celah konflik kepentingan dan memastikan netralitas Polri. Apakah ada surat resmi penugasan? Jika tidak, posisi Mat Sanusi di KONI lebih mirip ganda kegagapan: ingin profesional, tapi lupa batas profesionalisme.

Publik berhak khawatir, karena lembaga olahraga punya kepentingan sipil, bukan tugas keamanan. Ketika perwira aktif memimpin, aroma benturan kepentingan akan selalu mengintai. Apalagi jika jabatan rangkap ini berjalan tanpa transparansi dan legitimasi yang sah, seakan hukum tunduk pada selera jabatan.

share this :