Jurnal1Jambi.Com,- Muaro Jambi, (18/062025) — Polemik seputar legalitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Pembangunan Mendalo Permai (PMP) hingga kini belum menemukan titik terang. Dalam forum hearing yang digelar bersama Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi memberikan klarifikasi soal kewenangan penerbitan izin lingkungan tersebut.
Melalui pernyataan salah satu Kepala Bidang, DLH Muaro Jambi menyatakan bahwa pihaknya tetap mewajibkan dokumen AMDAL bagi seluruh kegiatan usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan. Namun dalam kasus PT PMP, mereka menegaskan bahwa izin AMDAL diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, bukan oleh pemerintah kabupaten.
Ketua JARI, Wandi Priyanto, merespons pernyataan tersebut dengan menekankan pentingnya kejelasan dalam koordinasi antarlembaga. Menurutnya, kawasan proyek PT PMP yang berdekatan langsung dengan situs Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi seharusnya mendapatkan pengawasan lebih ketat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Kami menyoroti bagaimana izin bisa keluar untuk wilayah yang jelas-jelas termasuk dalam zona merah perlindungan cagar budaya. Ini bukan sembarang lokasi, melainkan kawasan warisan sejarah yang harus dijaga sesuai amanat undang-undang,” ujar Wandi dalam meja hearing.
Selain mempertanyakan asal-usul izin AMDAL, JARI juga menemukan bahwa nomor perizinan berusaha PT PMP (PB-UMKU: 912000891114400020003) tidak dapat diakses melalui sistem OSS (Online Single Submission). Temuan ini memperkuat kecurigaan bahwa terdapat kejanggalan administratif yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh DLH Provinsi Jambi dan otoritas perizinan lainnya.
Sebagai langkah lanjutan, JARI berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Cagar budaya sebesar Candi Muaro Jambi tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya sistem pengawasan,” tegas Wandi.











