Jurnal1Jambi.Com,- Jakarta – Seorang komposer kenamaan, Matthew Siahaan, resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan lantaran ribuan karyanya digunakan secara ilegal oleh rumah produksi dan sejumlah stasiun televisi tanpa kompensasi ekonomi sejak tahun 2018.

Melalui kuasa hukumnya, Matthew menuntut keadilan atas ribuan lagu dan musik latar (backsound) yang diciptakannya untuk berbagai film layar lebar, sinetron, dan program televisi. Karya-karya tersebut disebut telah digunakan secara masif oleh Bali Production dan ditayangkan di ANTV, tanpa adanya pemberian royalti sebagai hak ekonomi yang semestinya diterima pencipta.

“Secara moral memang dicantumkan nama klien kami, tapi hak ekonominya nihil. Penayangannya sudah ratusan ribu kali, dan tidak pernah ada kompensasi yang dibayarkan,” tegas kuasa hukum Matthew. Ia menyebut, setiap episode setidaknya bernilai Rp500 ribu, dan jika dikalikan, potensi kerugian telah mencapai ratusan miliar rupiah.

Kuasa hukum menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang tetap berada di tangan pencipta, bahkan setelah hubungan kerja selesai. Mereka mengacu pada hukum yang berlaku, di mana hak cipta berlangsung selama masa hidup pencipta dan dilanjutkan 70 tahun setelah wafatnya. Dalam kasus ini, tidak pernah ada permintaan izin ulang pasca hubungan kerja berakhir.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius dan sistematis yang dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku industri kreatif lainnya. Oleh karena itu, Matthew melalui tim hukumnya tengah menyiapkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengingat perkara ini menyangkut hak kekayaan intelektual.

“Kami tagih kerugian sebesar Rp800 miliar atau sekitar $50 juta USD. Ini bukan hanya soal uang, ini perjuangan menjaga marwah pencipta di negeri sendiri,” tegas kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal Matthew, melainkan menyangkut seluruh insan kreatif Indonesia yang kerap diabaikan haknya oleh industri.

share this :