Jurnal1Jambi.Com,- Jambi, 1/6/2025 — Badan Advokasi Konsumen dan Masyarakat (BAKUM) LBH Phasivic mengecam keras tindakan Rumah Sakit Mitra Jambi yang diduga menolak pasien dalam keadaan darurat. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait komitmen rumah sakit dalam menjalankan pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

BPPKRIBERANTAS II menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang dalam kondisi darurat. Pasal 32 UU Kesehatan mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Selain itu, Pasal 190 UU Kesehatan mengancam sanksi pidana bagi pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang terbukti menolak pasien dalam keadaan darurat, berupa kurungan penjara dan denda.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait penolakan pelayanan terhadap Nurbaiti, seorang perempuan paruh baya warga Jalan Guru Muchtar, RT 14 Kelurahan Jelutung, yang mengalami luka bakar stadium II di tangan dan kaki serta cedera lutut akibat kebakaran di rumahnya. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra pada pagi hari, namun sore harinya diminta pulang tanpa penjelasan jelas oleh pihak rumah sakit.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, turun langsung ke lokasi kejadian dan menyayangkan sikap rumah sakit yang diduga menolak pasien dalam kondisi kritis. Menurutnya, rumah sakit harus mengedepankan aspek kemanusiaan di atas birokrasi atau administrasi, apalagi korban memiliki jaminan BPJS yang masih aktif.

“Kalau benar pasien ditolak, ini sangat fatal. Kami akan memanggil manajemen RS Mitra untuk meminta klarifikasi secepatnya. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi luka bakar,” tegas Kemas.

Koordinator BAKUM LBH Phasivic, Fahmi Hendri, memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, jika RS Mitra merasa tidak mampu menangani pasien, rumah sakit wajib merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang lebih memadai. Penolakan tanpa tindakan rujukan menunjukkan ketidaklayakan RS Mitra sebagai rumah sakit rujukan di daerah manapun.

“Ini indikasi bahwa RS Mitra Jambi hanya mementingkan keuntungan dan kenyamanan sepihak, terutama dalam menerima pasien yang ditanggung Jasa Raharja atau BPJS,” ungkap Fahmi Hendri.

Fahmi juga menyentil Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi, khususnya Kepala BPRS, dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS. Ia meminta agar pengawas rumah sakit tidak membela atau menutup-nutupi kasus ini demi menyelamatkan citra RS Mitra, tetapi harus bersikap tegas dan profesional sesuai tugas dan fungsi pengawasan.

“Kepada Kepala BPRS Provinsi Jambi, jangan anggap remeh masalah ini dan jangan lakukan pembelaan yang bisa merugikan masyarakat. Tegakkan prinsip keadilan dan profesionalisme dalam mengawasi rumah sakit,” tegas Fahmi Hendri.

share this :