Jurnal1Jambi.Com,- Aceh Tamiang, 29/5/2025 — Kasus penahanan terhadap empat tersangka pencurian ringan oleh Polsek Karang Baru, Aceh Tamiang, menuai sorotan tajam dari Forum Advokat Indonesia (FERADI WPI). Melalui ASS. ADV. G. Limbong, C.SH., C.PFW., C.MDF, tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian, termasuk dugaan pelanggaran prosedur serta pengabaian asas restoratif justice (RJ) yang diamanatkan langsung oleh Kapolri.
“Dari awal, kami kooperatif. Tapi apa hasilnya? Restoratif Justice ditolak sepihak dengan alasan klasik: PTPN Aceh Tamiang tidak bersedia berdamai. Padahal jelas, forum RJ justru menjadi ruang bagi Polri untuk menjembatani penyelesaian damai,” ujar G. Limbong. Ia juga menyoroti indikasi pelanggaran serius dalam penahanan, seperti penahanan saksi tanpa surat resmi, serta penempatan tersangka ke Lapas tanpa putusan pengadilan.
Dalam keterangannya, Limbong membeberkan beberapa poin dugaan pelanggaran, mulai dari pemanggilan saksi tanpa surat resmi—hanya lewat telepon, hingga penahanan yang tidak sesuai prosedur. “Mereka ditahan di Lapas, padahal belum ada sidang. Ini melanggar asas praduga tak bersalah,” tegasnya. Ia juga menyebut bahwa perkara ini tergolong ringan, sehingga secara hukum seharusnya bisa diselesaikan di tingkat gampong (desa) berdasarkan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008.

Tak berhenti di situ, FERADI WPI juga menyinggung dugaan penyiksaan terhadap para tersangka. Salah satu video yang beredar memperlihatkan tindakan kekerasan, bahkan terdengar suara seorang oknum yang berkata, “Tembak aja, kasih mati!” setelah melakukan pemukulan. “Kalau benar itu terjadi, maka ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi pelanggaran HAM serius,” tegas Limbong.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., ikut angkat suara. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan menurunkan tim advokat dan wartawan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan diam. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Keadilan bukan milik orang kaya dan kuat saja,” tegas Donny, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum FERADI Mediator, KAWAN JARI, dan Pimred media kawanjarinews.com.
FERADI meminta agar Polri serius meninjau ulang proses penanganan perkara ini. Dengan fakta bahwa para tersangka merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, dan siap mengganti kerugian, maka seluruh syarat formil RJ telah terpenuhi. “Jika semua sudah sesuai syarat hukum tapi RJ ditolak tanpa mediasi, ada pertanyaan besar: siapa yang bermain di belakang ini?” tutup Limbong.











