Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – Imelda, ibu dari anak yang menjadi korban dugaan tindak pelecehan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Jambi, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum dalam kasus ini.

Menurut Imelda, laporan atas dugaan tindak pelecehan tersebut telah ia sampaikan ke Polda Jambi pada 12/11/2024. Dua hari setelahnya, pada 14/11/2024, pelaku berhasil ditangkap oleh Subdit Renata Polda Jambi dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.

Namun, hingga kini proses hukum masih terhambat dan belum mencapai tahap pelimpahan berkas (P21). “Saya tidak mengerti hukum, saya hanya seorang ibu yang ingin memperjuangkan nasib anak saya. Kondisi emosional anak saya tidak stabil, dan saya butuh keadilan untuknya,” ungkap Imelda.

Di sisi lain, tersangka melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangka yang telah ditetapkan. Hal ini semakin menambah kecemasan keluarga korban, yang berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil.

Publik pun mulai mempertanyakan lambannya proses hukum dalam kasus ini. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum agar bertindak lebih cepat dan tegas dalam menangani perkara yang melibatkan perlindungan anak, guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini akan terus menjadi perhatian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.

share this :