Jurnal1Jambi.com – Kota Jambi, Senin (03/02/2025) – Dalam dunia akademik, linieritas pendidikan menjadi aspek penting dalam menunjang kualitas pengajaran. Sesuai aturan, seorang dosen diwajibkan memiliki kualifikasi minimal S2 atau Magister yang sesuai dengan bidang keilmuannya. Jika terdapat ketidaksesuaian antara jenjang pendidikan dan bidang ilmu yang diajarkan, terdapat opsi bagi dosen untuk mengikuti program D4/Sarjana Terapan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 887/E.E3/MI/2014 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Namun, terjadi dugaan penyimpangan di Poltekkes Kemenkes Jambi, di mana beberapa dosen yang sedang menempuh pendidikan D4/Sarjana Terapan Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan tetap mengajar serta berperan sebagai penguji dalam mata kuliah yang sama dan semester yang sama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait standar serta kelayakan pendidikan tinggi yang diterapkan di institusi tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (01/02/2025), salah seorang dosen Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Jambi mengungkapkan bahwa mereka menjalankan tugas mengajar dan menguji berdasarkan surat tugas dan izin yang diberikan oleh Ketua Jurusan (Kajur). “Semua yang kami lakukan sudah memiliki surat tugas dan izin resmi dari Kajur,” ujar dosen tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai kualitas pendidikan yang diberikan. Jika benar dosen yang masih berstatus mahasiswa tetap mengajar dan menguji di jurusan serta program studi yang sama, maka hal ini berpotensi menurunkan standar mutu akademik dan merugikan masyarakat serta negara.

Selain itu, Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat tugas dan izin kepada dosen yang masih berstatus mahasiswa untuk tetap menjalankan tugas akademik. Jika dugaan ini terbukti, maka dapat berdampak serius terhadap kredibilitas institusi serta menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi pihak yang terlibat. Masyarakat serta pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia. (Red)

share this :