Jurnal1jambi. Com-polda jambi dalam hal ini direktorat reserse narkoba melakukan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada hari Jum’at 3/02 2023,sebanyak 1,082.998 gram shabu diamankan menjadi barang bukti serta dua orang menjadi tersangka.
Menurut keterangan releasenya Dirresnarkoba polda jambi telah mengamankan 5 orang tersangka yakni 2 orang sudah menjadi tersangka dan 3 orang lainya dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti.
Masih dalam keteranganya Dirresnarkoba polda jambi Kombes pol Thomas panji mengatakan kedua tersangka masing masing adalah warga luar provinsi jambi yaitu, Yogi fernando warga siak hulu provinsi pekanbaru dan Abdilah warga mesuji provinsi lampung.

Kedua tersangka pengedar shabu berhasil di tangkap berkat laporan warga, masing masing Yogi di tangkap di lorong jahit lebak bandung dan Abdilah di tangkap di Jl. Lintas sarolangun- bangko depan polsek bathin V111, kedua nya sudah sangat meresah kan lingkungan setempat ucap kombes pol Thomas.
Dalam keterangn nya di polda jambi dirresnarkoba mengatakan apabila 1 gram shabu dapat di gunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 5.414(lima ribu empat ratus empat belas) jiwa ucap ny. (Wandi).












