Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – Pada Jumat (27/12/2024), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar public hearing bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H. Acara ini menjadi ajang pembahasan terkait dugaan penyimpangan penanganan kasus pengeroyokan Deslin Hartati yang ditangani Satreskrim Polresta Jambi.

Kasus ini bermula dari laporan bernomor STTLP/B/328/V/2024/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI pada 15 Mei 2024, yang menyebutkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana. Namun, penyidikan justru mengarah pada penerapan Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan, memunculkan dugaan rekayasa hukum.

Tidak hanya itu, penyidik disebut menggunakan ancaman verbal untuk memaksa korban berdamai dengan terlapor. Bahkan, dugaan kolusi antara penyidik dan oknum jaksa penuntut umum Kejari Jambi semakin menguat dengan perubahan pasal yang dianggap menyimpang dari standar prosedur penyidikan.

AMUK mendesak Kapolda Jambi melalui Bidang Propam untuk segera memeriksa oknum penyidik, mulai dari Ps. Kanit Idik V hingga Kasat Reskrim Polresta Jambi. Selain itu, mereka juga meminta Kabag Wassidik Polda Jambi untuk menggelar perkara khusus dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pelapor, korban, dan terlapor.

Tak ketinggalan, Kejari Jambi diminta memanggil dan memeriksa Jaksa Sukmawati, SH, yang diduga terlibat dalam pengkondisian kasus ini. Desakan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang transparan, responsif, dan akuntabel, sesuai dengan semangat Polri Presisi.

Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi atau manipulasi.

share this :