
Mapolda Jambi| | Rabu tanggal 20 November 2024, | – Jurnal 1 Jambi.Com Aksi yang di Komandoi Oleh Ketua Amuk “Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ” yang kedua kalinya menyuarakan Abdul Gofar ” Iyan Kincai ” masih berkeliaran di Jambi, sementara anak buahnya sudah terjerat hukum ” sudah menjadi terdakwa sebanyak 3 orang atas kegiatan Drilling di Bungku Kabupaten Batanghari. Sampai saat ini tidak ada konfirmasi balik ke AMUK setelah beberapa hari yang lalu mengadakan aksi di depan pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024.
Ketua AMUK dalam Orasinya menyampaikan dengan tegas agar Pihak Kepolisian ” Penyidik ” segera memanggil istri dari Abdul Gofar Alias Iwan Kincai atas keterangannya menyampaikan telah banyak menggelontorkan uang sebesar Rp 200.000.000,- dan uang bulanan sebesar Rp 40.000.000,- kepada pihak penyidik, agar hal ini tidak salah tafsir adanya permainan pihak polisi atas masalah Drilling yang dilakukan oleh Abdul Gofar Alias Iwan Kincai.
Atas ketidak adanya kepastian hukum terhadap Abdul Gofar Alias Iyan Kincai ketua Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jambi M.Muslim meminta kepada Kapolda Jambi untuk segera memeriksa penyidik Polda yang sampai saat ini belum menetapkan Abdul Gofar Alias Iwan Kincai yang menjadi DPO oleh kejaksaan Negeri Jambi dalam kasus Drilling, yang memiliki 78 sumur ilegal di Bungku Kabupaten Batanghari.
Sampai kapan pun Abdul Gofar Alias Iyan Kincai tidak di tangkap selama itu pula Amuk dan SWI menyuarakannya, bahkan kalau bapak kapolda Jambi tidak merespon hal ini, kami Amuk siap untuk menyuarakan ke mabes polri Jakarta, atas kinerja Pihak Kepolisian Daerah Jambi apabila tidak mampu menyeret Abdul Gofar Alias Iyan Kincai ke meja hijau dan di pesakitan. Hal ini yang terus di suarakan oleh AMUK dalam orasinya dan Sekber Wartawan Indonesia.

Igusti Randa selaku korlap dalam aksi ini menyampaikan tangkap Abdul Gofar Alias Iyan Kincai atas perbuatannya ” Drilling” sudah banyak kendaraan yang rusak baik Sepeda Motor maupun kendaraan roda empat mobil yang telah mengisi bahan bakar tidak memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh Pihak Pertamina.minta kepada bapak Kapolda Jambi untuk segera menangkap Abdul Gofar Alias Iyan Kincai, jangan sampai hukum ini tajam kebawah tumpul keatas, pemilik usaha tidak tersentuh hukum dan hanya pekerja yang di tetapkan sebagai tersangka.
waktu yang bersamaan Rusdi menyampaikan orasinya sudah ada dua alat bukti pertama sudah adanya anggotanya sudah di tetapkan menjadi tersangka dan yang kedua adanya kendaraan tidak ada alasan pihak kepolisian ini tidak ada alat bukti. Sampai kapan pun ini akan di suara tegas Rusdi di akhir orasinya.











