Jurnal1jambi.com,- Komitmen memperkuat tata kelola energi nasional kembali ditegaskan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., M.M., mewakili Pangdam II/Sriwijaya, menghadiri Apel Ikrar Bersama Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Polsek Keluang, Musi Banyuasin, Rabu 13/05/2026. Agenda tersebut menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan dalam menegakkan aturan sektor energi yang dinilai strategis bagi stabilitas daerah dan negara.
Dalam kegiatan itu, Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin mendampingi Gubernur Sumatera Selatan H. Herman yang hadir bersama Bupati Musi Banyuasin H. Toha Tohet dan jajaran Forkopimda. Apel berlangsung dengan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk penegasan moral dan administratif untuk menjalankan regulasi energi sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Melalui momentum tersebut, seluruh elemen yang hadir menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga pengelolaan sumber daya alam agar tidak keluar dari rel kepentingan publik. Kodam II/Sriwijaya juga menyatakan kesiapan penuh mendukung implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan Objek Vital Nasional.
Di tengah dinamika pengelolaan energi yang kerap bersinggungan dengan persoalan sosial dan ekonomi masyarakat, pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci utama. Kehadiran TNI dan Polri bukan semata menjaga keamanan, tetapi juga memastikan transformasi kebijakan berjalan tanpa memicu gesekan di lapangan yang dapat menghambat roda pembangunan daerah.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu meminimalisir berbagai kendala teknis maupun potensi konflik sosial yang selama ini menjadi tantangan dalam tata kelola energi daerah. Pemerintah daerah pun menaruh harapan besar agar implementasi regulasi baru ini dapat berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka ruang kesejahteraan yang lebih luas bagi masyarakat Musi Banyuasin dan sekitarnya.
Pada akhirnya, regulasi tidak hanya diuji dari seberapa kuat ia ditulis, tetapi juga dari seberapa konsisten ia dijalankan. Di Musi Banyuasin, apel ikrar itu menjadi penanda bahwa pengelolaan energi tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Negara, aparat, dan masyarakat dituntut berdiri di garis yang sama menjaga sumber daya alam tetap memberi manfaat, tanpa kehilangan arah keadilan dan keberlanjutan.











