Jurnal1jambi.com,- Polda Jambi menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Penegasan ini disampaikan pada 05/05/2026 sebagai tindak lanjut kebijakan Mabes Polri terkait penggunaan media digital oleh anggota. Langkah ini menempatkan etika dan fokus kerja sebagai prioritas utama dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut merujuk pada arahan Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir yang menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Selain itu, aturan ini juga berpedoman pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 serta regulasi disiplin internal Polri. Tujuannya adalah memastikan setiap aktivitas anggota tetap berada dalam koridor profesional dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. “Kami menekankan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan siaran langsung saat bertugas. Prioritas utama adalah pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga profesionalitas,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial harus selaras dengan kepentingan institusi.

Di sisi lain, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang digunakan untuk mendukung fungsi kehumasan dan dilakukan secara terkoordinasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa teknologi tetap menjadi alat strategis, selama digunakan secara tepat dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas. Keseimbangan antara keterbukaan informasi dan disiplin menjadi kunci dalam era digital saat ini.

Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan anggota akan terus diperkuat. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku sebagai bagian dari pembinaan internal. Langkah ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga etika, disiplin, dan citra institusi di mata publik.

Penegasan ini mencerminkan upaya adaptasi institusi terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan nilai dasar profesionalitas. Di tengah arus informasi yang cepat, menjaga batas antara tugas dan eksposur menjadi penting agar kepercayaan publik tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi fokus utama.

share this :