Jurnal1jambi.com,- Empat advokat dari organisasi FERADI WPI resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Semarang, Kamis 12/03/2026. Prosesi ini menjadi tahapan penting yang menandai sahnya para advokat menjalankan profesinya sebagai penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Penyumpahan tersebut diikuti oleh Sdri. Rifa Asyah Ningrum, S.H. dari Kudus, Sdr. Bayu Saputra, S.H. dari Kabupaten Semarang, Sdr. Gihon Bahtera, S.H. dari Purwokerto, serta Sdr. Putra Pradita Ramadhani, S.H. dari Pemalang. Prosesi berlangsung khidmat dan menjadi simbol komitmen para advokat untuk menjalankan profesi dengan integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi kode etik advokat.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, menegaskan bahwa organisasi advokat harus hadir tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai ruang pembinaan bagi advokat muda. “FERADI WPI berkomitmen mendukung para advokat muda agar berkembang secara profesional. Pada kesempatan ini, satu peserta juga mendapatkan hadiah satu unit laptop baru senilai sekitar Rp5.000.000 untuk menunjang aktivitas profesinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa penyumpahan advokat bukan sekadar seremoni administratif. Menurutnya, sumpah advokat merupakan awal dari tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menambahkan bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan advokat yang kompeten dan berintegritas. Ia berharap para advokat yang disumpah mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga marwah profesi advokat.

Dengan prosesi penyumpahan ini, keempat advokat tersebut kini resmi memiliki kewenangan menjalankan praktik hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menjaga keadilan, menegakkan hukum, dan memastikan suara masyarakat tetap memiliki tempat di hadapan hukum.

share this :