Jurnal1Jambi.com – Aprizal, S.Sy., C.JKJ., C.MDF., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Mojokerto berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 373/KPN.W14-U12/SK.HK1.2.5/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Penetapan tersebut menempatkan Aprizal dalam daftar mediator resmi yang berwenang menjalankan proses mediasi perkara perdata di lingkungan PN Mojokerto.
Penunjukan tersebut merupakan bagian dari implementasi mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR yang menegaskan bahwa perkara perdata pada prinsipnya harus terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya secara damai sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
Selain merujuk pada ketentuan HIR, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mengatur bahwa mediator non hakim harus terdaftar secara resmi dalam daftar mediator pada pengadilan tempat ia menjalankan tugasnya.
Berdasarkan hasil penilaian terhadap permohonan yang diajukan, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan bahwa Aprizal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif serta kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi mediator non hakim. Ia diketahui memiliki sertifikat mediator dengan nomor 03.077/C.MDF/2025.
Dalam konteks organisasi profesi, Aprizal juga merupakan bagian dari Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE), organisasi mediator yang telah memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0003295.AH.01.07.Tahun 2025 yang berkedudukan di Kota Semarang.
Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa penunjukan mediator non hakim merupakan bentuk kepercayaan dari lembaga peradilan yang harus dijaga dengan integritas, profesionalitas, serta komitmen terhadap prinsip keadilan dalam membantu para pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi secara damai dan bermartabat.












