Jurnal1Jambi.com – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Jumat (6/3/2026). Dalam aksi tersebut, JARI secara tegas mendesak Kejati Jambi segera menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana sekretariat DPRD Kabupaten Merangin masa bakti 2019–2024 yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Ketua JARI, Wandi Priyanto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Jambi yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Merangin guna mengumpulkan barang bukti. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara.

Namun, Wandi menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada tahap penggeledahan dan pengumpulan dokumen. Ia menilai publik saat ini menunggu langkah lanjutan berupa penetapan tersangka sebagai bentuk kepastian hukum terhadap dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
“Penggeledahan sudah dilakukan. Barang bukti sudah dicari.

Sekarang publik menunggu keberanian Kejati Jambi untuk menetapkan tersangka. Jangan sampai proses hukum ini berhenti di tengah jalan,” tegas Wandi.

Menurutnya, penggunaan anggaran di sekretariat DPRD merupakan bagian dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, JARI mendesak agar Kejati Jambi melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran sekretariat DPRD Merangin selama periode 2019 hingga 2024.

Wandi juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Ia menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum demi menjaga integritas lembaga publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi.

share this :