Jurnal1Jambi.com – Organisasi Advokat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) kembali mencatat capaian penting dengan berhasil mengantarkan empat anggotanya untuk mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 12/3/2026 pukul 09.00 WIB.
Keempat calon advokat tersebut adalah Rifa Asyah Ningrum, S.H. dari Kudus, Bayu Saputra, S.H. dari Kabupaten Semarang, Gihon Bahtera, S.H. dari Purwokerto, serta Putra Pradita Ramadhani, S.H. dari Pemalang. Prosesi pengambilan sumpah akan dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No.19, Semarang.
Pelaksanaan sumpah advokat tersebut berdasarkan surat pemberitahuan resmi Nomor 651/PAN.PT/W12.U/HK.1.3/III/2026 tertanggal 3/3/2026 yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kepada Ketua Organisasi Advokat FERADI WPI.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dijadwalkan turut hadir dalam prosesi tersebut. Ia akan didampingi oleh Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, serta Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI.
Dalam keterangannya, Donny Andretti menyampaikan rasa bangga sekaligus syukur atas capaian tersebut. Ia menilai keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa FERADI WPI mampu membina dan mengawal anggota hingga mencapai tahapan resmi profesi advokat melalui proses yang sah di Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, momentum ini tidak hanya menjadi capaian individu bagi para calon advokat, tetapi juga menjadi keberhasilan kolektif organisasi dalam membangun sumber daya manusia hukum yang berintegritas dan profesional.
Ia menegaskan bahwa FERADI WPI hadir bukan sekadar sebagai wadah administratif, melainkan sebagai rumah besar bagi para insan hukum yang ingin berkembang. Organisasi berkomitmen terus menjaga kualitas pembinaan, menjunjung marwah profesi advokat, serta memastikan setiap anggota siap menjalankan profesinya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.












