Jurnal1jambi.com,— Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI kembali menempuh Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Sukadana pada Rabu (25/2/2026). Langkah ini menjadi ikhtiar lanjutan setelah proses hukum sebelumnya bergulir hingga tingkat kasasi. Permohonan PK diajukan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Donny Andretti, menjelaskan bahwa rangkaian persidangan PK telah berjalan, meliputi pembacaan permohonan maupun kontra permohonan. Ia menyoroti dinamika persidangan awal yang sempat mengalami keterlambatan waktu, namun menegaskan bahwa agenda sidang lanjutan berlangsung tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Perkara ini berangkat dari putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, di mana terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib dijatuhi pidana total 10 tahun penjara. Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak mengubah amar putusan. Selanjutnya, tim kuasa hukum menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 memberikan pengurangan hukuman menjadi 5 tahun penjara, dengan ketentuan subsidair dan denda sebagaimana tertuang dalam amar putusan. Putusan tersebut dipandang sebagai perkembangan signifikan dalam perjalanan perkara.

Peninjauan Kembali yang kini diajukan merupakan langkah hukum lanjutan dengan harapan majelis hakim mempertimbangkan novum serta argumentasi yuridis yang diajukan secara objektif. Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya mengawal proses hukum sesuai prinsip due process of law dan ketentuan perundang-undangan.

Advokat Donny Andretti juga menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam proses peradilan. Menurutnya, kehadiran insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial merupakan elemen penting dalam menjaga transparansi, tanpa mengesampingkan independensi peradilan dan asas praduga tak bersalah.

share this :