Jurnal1jambi.com,— Sukadana, 23 Februari 2026 – Advokat Donny Andretti menyoroti persoalan ketepatan waktu persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana. Donny yang hadir selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI menyampaikan catatan tersebut kepada awak media usai sidang.

Menurut Donny, dirinya bersama tim telah hadir dan melaporkan kehadiran melalui PTSP sebelum pukul 09.00 WIB. Kehadiran itu merujuk pada relaas panggilan sidang yang mencantumkan jadwal persidangan dimulai pukul sembilan pagi.

Namun, ruang persidangan disebut masih kosong hingga menjelang siang. Agenda sidang baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, sehingga terjadi keterlambatan kurang lebih tiga jam dari jadwal yang telah ditentukan.

Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu persidangan merupakan bagian penting dari profesionalitas dan pelayanan peradilan. Kedisiplinan waktu, lanjutnya, juga berkaitan erat dengan kepastian hukum serta penghormatan terhadap para pihak yang berperkara.

Donny berharap ke depan pelaksanaan persidangan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai jadwal. “Ketepatan waktu adalah hal mendasar dalam proses peradilan dan menjadi harapan semua pihak,” ujarnya.

share this :