Jurnal1jambi.com,- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jambi pada Rabu, 4 Februari 2026, sejak pagi hingga malam hari.

Varial Adhi Putra merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi. Namun pada agenda pemeriksaan kali ini, hanya Varial yang hadir, sementara dua tersangka lainnya dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Pemeriksaan dilakukan di lantai 2 ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi sejak pukul 09.00 WIB. Hingga sekitar pukul 19.00 WIB, Varial belum terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, sehingga total durasi pemeriksaan disebut hampir 12 jam.

Meski demikian, setelah pemeriksaan selesai, Varial tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Ia terlihat mengenakan baju putih dan topi, lalu meninggalkan lokasi saat wartawan masih menunggu, sembari tampak berpura-pura menerima telepon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan adanya pemeriksaan tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021. “Betul, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021,” katanya.

Kombes Taufik menjelaskan, dari tiga tersangka yang dijadwalkan, hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik, yakni berinisial VAP. Sementara dua tersangka lainnya Bukri yang disebut menjabat sebagai kepala bidang, serta Davit Hadi Husman yang diduga berperan sebagai broker akan diperiksa pada jadwal berikutnya. Varial sendiri disebut saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut.

share this :