Jurnal1jambi.com,— Muaro Jambi – Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas penampungan dan distribusi minyak ilegal ditemukan di sepanjang Jalan Datuk Panglima Suto, Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Lokasi tersebut berada di jalur strategis menuju Pelabuhan Talang Duku, kawasan yang dikenal padat aktivitas angkutan sungai dan logistik batu bara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat satu unit mobil truk jenis HDL tengah melakukan aktivitas bongkar muatan minyak di area gudang tersebut. Di sekitar lokasi, tampak pula sebuah tugboat pengangkut batu bara yang sudah bersandar dan diduga menjadi tujuan distribusi minyak tersebut. Aktivitas berlangsung terbuka tanpa terlihat adanya papan izin usaha maupun pengawasan resmi.
Keberadaan gudang ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat lokasi berada di jalur vital transportasi sungai dan dekat dengan kawasan permukiman warga. Dugaan distribusi minyak ke tugboat batu bara juga memunculkan kekhawatiran akan risiko keselamatan, pencemaran lingkungan, serta potensi kerugian negara akibat praktik usaha di luar mekanisme resmi.
Secara hukum, kegiatan penampungan dan niaga minyak tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b dan c, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran ini menjadi penting bukan semata soal hukum pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan keselamatan publik dan keadilan ekonomi. Aktivitas migas ilegal kerap menjadi mata rantai persoalan yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, memastikan legalitas kegiatan di lokasi tersebut, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Penertiban yang transparan dan berkeadilan dinilai penting agar hukum tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.












