Jurnal1jambi.com,— Jambi – Pemberian gelar adat kepada tujuh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi yang digelar di Lembaga Adat Jambi, Rabu (21/1/2026), menyisakan polemik. Sejumlah wartawan menyoroti dugaan tidak disalurkannya uang yang disebut-sebut dititipkan Gubernur Jambi kepada wartawan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi yang bertugas mengamankan kegiatan tersebut.
Salah satu wartawan yang hadir, Nopal Saputra, mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, Gubernur Jambi Al Haris secara langsung menyampaikan agar uang tersebut dibagikan kepada wartawan sebagai uang operasional atau “uang minyak” di tengah padatnya aktivitas peliputan.
“Uang itu diberikan kepada anggota Satpol PP karena kondisi saat itu ramai oleh wartawan dan fotografer. Pesannya jelas agar dibagikan ke wartawan, tetapi hingga acara selesai kami tidak menerima apa pun,” ujar Nopal.
Berdasarkan keterangan di lokasi, uang tersebut diduga dipegang oleh seorang oknum anggota Satpol PP bernama Hendra, yang berada di area kegiatan Lembaga Adat Jambi. Hingga acara berakhir, tidak ada penjelasan maupun pembagian dana sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Di tempat terpisah, Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kota Jambi, Eric, turut menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai dugaan tindakan tersebut tidak sejalan dengan tugas dan fungsi Satpol PP sebagai perangkat daerah yang seharusnya menjalankan amanah pimpinan dan menjaga kepercayaan publik.
“Satpol PP seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan dan amanah kepala daerah, bukan justru menimbulkan persoalan yang berpotensi mencoreng citra institusi,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah. Dugaan tidak tersalurkannya amanah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan integritas aparatur.
Peristiwa ini menjadi sorotan di kalangan wartawan. Mereka berharap adanya klarifikasi resmi dari Kepala Satpol PP Provinsi Jambi, sekaligus evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












