Jurnal1jambi.com,- Jambi – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi secara resmi menganugerahkan gelar adat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi. Prosesi penganugerahan gelar Adipati Utamo Sitimang Jayo berlangsung khidmat di Balairung Sari LAM Provinsi Jambi, Rabu (21/01/2026), sebagai bentuk penghormatan adat atas dedikasi dan pengabdian dalam penegakan hukum di Tanah Pilih Pusako Betuah.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi selaku Pembina Adat, jajaran pengurus LAM Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat. Penganugerahan ini menjadi simbol pengakuan masyarakat adat terhadap peran Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menjaga harmoni sosial serta menyelaraskan penegakan hukum dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian gelar adat ini melalui proses penilaian yang mendalam. Menurutnya, Sugeng Hariadi dinilai mampu menjaga kondusivitas daerah, menjunjung keadilan, serta menunjukkan komitmen dalam menghormati dan melestarikan hukum adat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

“Adat diisi, lembaga dituang. Gelar ini bukan sekadar seremoni, melainkan amanah besar untuk menjaga marwah adat dan keadilan di Tanah Jambi,” tegas Hasan Basri Agus.

Prosesi pengukuhan ditandai dengan penyematan tanjak sebagai simbol kewibawaan, pemasangan keris dan pin adat oleh Ketua Umum LAM sebagai tanda pengesahan menjadi bagian dari keluarga besar Melayu Jambi, serta penyerahan piagam pengukuhan sebagai dokumen resmi penerima gelar adat.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa gelar Adipati Utamo Sitimang Jayo merupakan amanah moral yang akan dijaga dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi motivasi untuk terus mengedepankan keadilan restoratif yang selaras dengan prinsip adat Jambi, yakni penyelesaian masalah secara arif, humanis, dan berkeadilan.

share this :