Jurnal1jambi.com,— Surabaya – Wakil Ketua Umum III DPP Organisasi Advokat FERADI WPI, M. Arifin, menyampaikan pernyataan tegas terkait penanganan perkara dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama STNK Umi Munawaroh, yang terjadi di Kota Surakarta pada Oktober 2025 lalu. Pernyataan tersebut disampaikan Arifin saat ditemui awak media, Minggu (18/1/2026).
Arifin menegaskan, berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, AKP Herawan Prasetyo Budi, diduga terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi. Oleh karena itu, ia meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta siap menerima konsekuensi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Arifin juga meminta agar Kapolsek Banjarsari Surakarta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengarah pada intervensi terhadap proses penegakan kode etik yang kini sedang ditangani Provos Propam Polda Jawa Tengah. Ia menolak keras segala bentuk pendekatan tidak etis, termasuk dugaan upaya melobi kuasa hukum pelapor dalam perkara tersebut.
“Saya mendesak Polresta Surakarta agar segera memproses secara pidana seluruh pihak yang terlibat dalam perampasan Pajero Sport AD 1346 QP, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga mengutus mereka, termasuk perusahaan pembiayaan yang terkait,” tegas Arifin. Ia menekankan bahwa perkara ini memiliki locus delicti di Kota Surakarta dan tempus delicti pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebagai latar belakang, perkara ini berawal saat sebuah Mitsubishi Pajero Sport warna putih dihentikan di jalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Banjarsari dan dititipkan tanpa disertai dokumen serah terima resmi. Kendaraan baru dapat diambil beberapa hari kemudian setelah melalui berbagai kendala, termasuk kondisi setir yang terkunci tambahan dan kerusakan interior.
Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum korban telah menempuh dua jalur hukum, yakni laporan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Jawa Tengah dan laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Dalam laporan pidana, pelapor menilai terdapat dugaan tindak pidana berlapis sebagaimana diatur dalam KUHP, termasuk pasal terkait perampasan, pemaksaan, dan penyertaan.
Arifin menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak korban. Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi, agar praktik perampasan kendaraan secara ilegal tidak kembali terjadi di ruang publik.












