Jurnal1jambi.com,- SEMARANG — Dugaan upaya intervensi terhadap proses penegakan etik di internal Polri kembali mencuat. Ketua Umum FERADI WPI sekaligus advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menerima pesan WhatsApp dan sambungan telepon dari orang tak dikenal pada Rabu, 14 Januari 2026. Oknum tersebut mengaku sebagai rekan seprofesi dan menyatakan diutus oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta untuk membicarakan perkara klien Donny yang tengah diproses Propam Polda Jawa Tengah.
Donny Andretti menegaskan dirinya menolak keras komunikasi tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk dugaan intervensi terhadap perkara etik yang sedang berjalan, khususnya terkait AKP Herawan selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta. “Saya tegas menyatakan jangan ikut campur perkara yang sedang saya tangani,” ujar Donny, sembari menyayangkan sikap oknum yang mengaku advokat maupun pihak yang diduga memberi perintah.
Menurut Donny, tindakan tersebut mencederai profesionalisme aparat dan etika profesi advokat. Ia menegaskan loyalitasnya sepenuhnya kepada klien sebagai pelapor. “Saya bukan advokat dua kaki. Saya berdiri pada etika dan kepentingan hukum klien saya. Kebenaran dan keadilan tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari insiden perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport AD 1346 QP pada 11 Oktober 2025 di Surakarta oleh sekelompok orang yang mengaku debt collector. Kendaraan tersebut kemudian dibawa dan dititipkan di Polsek Banjarsari atas permintaan Kanit Reskrim. Namun penitipan itu diduga dilakukan tanpa prosedur administrasi yang sah, sementara keberadaan oknum debt collector di lingkungan Polsek dinilai dibiarkan.
Selama kurang lebih lima hari, kendaraan tidak dapat diambil pemiliknya dan bahkan ditemukan dalam kondisi setir terkunci besi tambahan tanpa kunci. Mobil baru dapat dikeluarkan setelah kunci dipotong menggunakan alat gerinda, yang menyebabkan kerusakan interior. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran dan pelanggaran prosedur oleh aparat.
Kuasa hukum korban menempuh dua jalur hukum, yakni pelaporan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran etik, serta laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap oknum debt collector dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan terhadap korban juga telah dilakukan oleh penyidik Polresta Surakarta pada Desember 2025.
Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., dinyatakan diduga melakukan pelanggaran disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti serah terima. Perkara tersebut telah dilimpahkan untuk proses lanjutan. Pelapor M. Arifin menuntut permintaan maaf terbuka serta pencopotan jabatan AKP Herawan, seraya berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan dan intervensi demi tegaknya kepastian hukum.












