Jurnal1jambi.com,- JAMBI — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali turun ke jalan. Selasa, 13 Januari 2026, massa menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menuntut penegakan hukum atas dugaan korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dinilai sarat penyimpangan.
Aksi tersebut dikoordinatori oleh Agusti Randa dan M. Muslim, dengan Husnan sebagai juru orasi. Demonstrasi berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat gabungan Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, unsur TNI, serta pengamanan internal Kejati Jambi, sebagai simbol keseriusan publik dalam mengawal proses hukum.
Dalam aksinya, AMUK menyampaikan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pada proyek pembangunan bendungan irigasi dan pintu air Parit 10 di Desa Tungkal Satu, serta proyek penataan drainase Kota Kuala Tungkal Tahap I. Kedua proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai standar perencanaan teknis dan mutu pekerjaan.
AMUK menilai proyek-proyek itu tidak berlandaskan spesifikasi teknis yang jelas dan terukur, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, persyaratan fungsional, dimensi, material, standar mutu, Job Mix Formula (JMF), hingga metode dan jadwal pelaksanaan. Kekaburan perencanaan tersebut dinilai membuka ruang praktik mark-up anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pada proyek bendungan irigasi Parit 10 senilai Rp4 miliar, yang dikerjakan CV Keina Karya Swarga Konsultan, AMUK menemukan mutu beton tidak sesuai spesifikasi, tidak digunakannya alat pemadat beton, serta keretakan bangunan akibat pengabaian JMF. Pekerjaan timbunan tanah juga dinilai asal-asalan dan dikebut menjelang berakhirnya kontrak pada 17 November 2025.
Sementara itu, proyek penataan drainase Kota Kuala Tungkal Tahap I senilai Rp11,9 miliar, yang dikerjakan CV Keina Karya Utama dengan konsultan pengawas CV Vita Cipta Konsultan, diduga mengalami kegagalan mutu. Lantai beton dasar keramik dinilai minim campuran semen, menyebabkan keramik terangkat, retak, dan lepas hanya dalam hitungan bulan. Kedua proyek tersebut bersumber dari APBD Murni Tahun Anggaran 2025.
AMUK menegaskan dugaan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka mendesak Kejati Jambi segera memeriksa pejabat terkait, kontraktor, dan konsultan, membentuk tim audit independen, serta meminta BPK RI Perwakilan Jambi turun langsung ke lapangan. AMUK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen melawan korupsi di sektor pembangunan. (Syamsoel HS)












