Jurnal1jambi.com,- Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. Selama puluhan tahun, Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial yang dinilai tidak lagi relevan dengan nilai sosial, budaya, dan konstitusi negara. Dari perspektif negara, pengesahan KUHP baru diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum melalui kodifikasi hukum pidana nasional yang lebih sistematis dan berlandaskan Pancasila.

Secara normatif, KUHP baru menawarkan sejumlah pembaruan yang patut diapresiasi. Upaya menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penataan ulang sistem pemidanaan menunjukkan kehendak negara untuk membangun hukum nasional yang berdaulat. Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi argumen utama pemerintah dan legislator dalam mendorong percepatan pengesahan KUHP baru.

Namun demikian, di balik janji kepastian hukum tersebut, muncul kekhawatiran luas di tengah publik. Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru dinilai berpotensi multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, kehidupan privat, serta kritik terhadap kekuasaan. Kekhawatiran ini semakin menguat karena minimnya ruang dialog publik yang substansial, sehingga masyarakat merasa belum sepenuhnya dilibatkan dalam proses pembentukan hukum pidana yang akan mengikat seluruh warga negara.

Tantangan terbesar KUHP baru justru terletak pada aspek implementasi. Tanpa pedoman penafsiran yang ketat dan aparat penegak hukum yang memiliki perspektif hak asasi manusia, pasal-pasal bermasalah berpotensi diterapkan secara represif. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian baru, bertolak belakang dengan tujuan awal pengesahan KUHP baru sebagai instrumen kepastian dan keadilan hukum.

Oleh karena itu, pengesahan KUHP baru seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari proses reformasi hukum pidana, melainkan sebagai awal dari pengawalan publik yang berkelanjutan. Negara berkewajiban memastikan bahwa implementasi KUHP baru berjalan secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum yang sejati hanya dapat terwujud apabila hukum tidak menjadi alat pembatas kebebasan, melainkan sarana perlindungan hak dan martabat manusia. (Deflan Novriza)

share this :