Jurnal1jambi.com,- KLATEN – Sidang lanjutan aanmaning di Pengadilan Agama Klaten, Senin (12/1/2026), berujung pada pencabutan permohonan eksekusi oleh pihak pemohon. Perkara bernomor 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt itu sebelumnya bergulir dalam rangka eksekusi terhadap aset milik para termohon.
Kuasa hukum termohon, advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama tim di antaranya advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, Basriyanto (Kepala Divisi DPP FERADI WPI), serta asisten kuasa hukum Ragil menghadiri persidangan dan menyebut pencabutan permohonan sebagai titik balik penting dalam sengketa yang mereka hadapi. Donny menyatakan, pencabutan disampaikan langsung oleh kuasa pemohon dalam persidangan hari ini.
Menurut Donny, pihak pemohon dan termohon menyepakati bahwa surat pencabutan tertulis akan diserahkan pada agenda sidang aanmaning berikutnya, Senin (19/1/2026), di Pengadilan Agama Klaten. Ia menilai langkah tersebut menjadi penanda bahwa proses eksekusi yang sebelumnya mengancam aset kliennya kini tertahan, setidaknya sampai dokumen pencabutan resmi diserahkan.
Perkara ini, kata Donny, berlangsung cukup panjang. Ia menyebut sidang pertama digelar pada 8 September 2025, lalu berlanjut pada 30 September 2025, 20 Oktober 2025, dan beberapa penundaan berikutnya, termasuk untuk memberi ruang mediasi di luar pengadilan. Rentang proses yang memakan waktu sekitar lima bulan itu, menurutnya, menguras energi para pihak sekaligus menguji keteguhan klien yang berhadapan dengan ancaman eksekusi.
Donny menutup pernyataannya dengan menegaskan pihaknya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama FERADI WPI menganggap pencabutan permohonan sebagai hasil yang memuaskan karena berdampak pada penyelamatan aset klien. Sementara itu, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 19 Januari 2026 untuk penyerahan surat pencabutan tertulis oleh pemohon eksekusi.












