Jurnal1jambi.com,— Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (7/1). Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon melalui kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, pemohon menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yakni Masril dan Abdul Kadir. Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, dengan dihadiri kuasa hukum pemohon M. Amin Cs, kuasa hukum Awalludin Hadi Prabowo, serta perwakilan Bidang Hukum Polda Jambi.
Kedua saksi diketahui berdomisili di Desa Sakean dan sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Dalam pemeriksaan, kuasa hukum pemohon menanyakan apakah para saksi pernah diperiksa oleh penyidik terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik. Kedua saksi membenarkan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hakim tunggal kemudian mendalami keterangan saksi dengan menanyakan apakah mereka mengenal pihak yang dilaporkan serta pelapor, Awalludin Hadi Prabowo. Dengan tegas, kedua saksi menyatakan mengenal keduanya. Mereka juga menjelaskan bahwa Bustomi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 selama tiga periode, dan keduanya sempat menjadi bagian dari perangkat desa pada masa kepemimpinannya.
Namun, terkait riwayat pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Mereka menyatakan tidak pernah mengetahui di mana dan kapan yang bersangkutan menempuh pendidikan tinggi. Menurut keterangan saksi, informasi mengenai gelar akademik baru mereka ketahui saat Bustomi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, melalui spanduk dan baliho kampanye.
“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat sebagai kepala desa, beliau juga tidak pernah menggunakan gelar akademik,” ujar salah satu saksi di hadapan hakim. Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim tunggal menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (8/1), sekaligus meminta para pihak melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidkum Polda Jambi.











