Jurnal1jambi.com,— Bali, 29/12/2025 — Kasus dugaan perampasan kendaraan di Surakarta mulai menemukan titik terang. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 18 Desember 2025, yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP H, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, terkait penitipan kendaraan tanpa prosedur administrasi resmi.
Advokat Donny Andretti, selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, menyampaikan apresiasi atas respons profesional Bidpropam Polda Jateng. Ia menilai SP2HP2 tersebut sebagai bentuk keseriusan institusi Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus menjadi harapan awal bagi korban untuk memperoleh keadilan.
Dalam SP2HP2 Nomor B/818/XII/HUK.12./2025/Bidpropam, disebutkan bahwa AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., diduga terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena menerima penitipan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar AD 1346 QP tanpa bukti serah terima resmi. Atas temuan itu, perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk pemeriksaan lanjutan.
Perkara ini berawal pada Sabtu, 11 Oktober 2025, saat Muhammad Ziedan Navila dihentikan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector di kawasan SPBU Kota Surakarta. Kendaraan yang dikemudikannya, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 atas nama Umi Munawaroh, diduga dirampas di jalan dan dikaitkan dengan klaim dari pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Setelah mendapat pendampingan hukum, kendaraan tersebut justru diarahkan ke halaman Polsek Banjarsari dan dititipkan atas permintaan Kanit Reskrim setempat. Namun, proses penitipan itu diduga tidak disertai prosedur hukum yang sah. Situasi di Polsek pun memanas karena keberadaan oknum debt collector yang dinilai menimbulkan tekanan terhadap pihak korban dan kuasa hukumnya.
Kendaraan baru dapat dikeluarkan sekitar lima hari kemudian setelah kunci pengaman tambahan yang dipasang oknum debt collector dipotong menggunakan alat grinda. Akibatnya, bagian interior kendaraan mengalami kerusakan dan unit mobil tidak dapat digunakan oleh pemilik selama beberapa hari.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa meski SP2HP2 bersifat pemberitahuan dan bukan alat bukti persidangan, temuan ini menjadi penanda penting adanya kepastian hukum. Proses disiplin internal terhadap oknum aparat akan terus berjalan, sementara penyelidikan pidana atas dugaan perampasan kendaraan tetap dilanjutkan oleh Satreskrim Polresta Surakarta, sembari publik dan media diminta mengawal perkara ini hingga tuntas.












