Jurnal1jambi.com,- Pengadilan Agama Klaten, Jawa Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan perkara Aanmaning dengan Nomor 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt pada Senin, 22/12/2025. Persidangan ini menjadi titik penting karena mulai mengerucut pada arah perdamaian, dengan fokus utama pembahasan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) sebagai jalan penyelesaian antara para pihak.

Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI tampil sebagai Kuasa Hukum Para Termohon. Tim hukum dipimpin Advokat senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Filemon Gunawan Dirjanto, S.H. (advokat magang), Basriyanto (Kepala Divisi DPP FERADI WPI), Cecilia, S.H., M.H. (advokat magang), serta M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. (Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI). Kehadiran tim ini menegaskan keseriusan Termohon dalam menempuh penyelesaian hukum yang berkeadilan.

Perkara Aanmaning ini telah melalui rangkaian persidangan sejak sidang pertama pada 8 September 2025, yang kala itu ditunda untuk memberi ruang mediasi di luar pengadilan. Sidang kemudian dilanjutkan pada 30 September 2025 dan kembali ditunda pada 20 Oktober 2025. Pasca penundaan tersebut, Tim Kuasa Termohon secara aktif menginisiasi pertemuan mediasi dengan Pemohon di luar pengadilan, hingga akhirnya persidangan kini memasuki fase dialog substantif menuju perdamaian melalui skema AYDA.

Ditemui awak media usai persidangan, Donny Andretti menegaskan bahwa pendekatan penyelesaian yang ditempuh tidak semata prosedural, melainkan berorientasi pada keadilan substantif bagi para pihak. Menurutnya, AYDA menjadi instrumen penting untuk mengakhiri sengketa secara proporsional, tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam relasi hukum yang ada.

Donny juga menyampaikan bahwa selepas agenda persidangan di Klaten, dirinya langsung bertolak ke Surakarta. Pada hari berikutnya, ia bersama tim FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dijadwalkan mendampingi klien yang akan menjalani pemeriksaan di Polres Surakarta, terkait pengaduan dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Langkah ini, menurut Donny, merupakan bagian dari komitmen advokasi hukum yang konsisten: memastikan hukum bekerja, bukan sekadar hadir, tetapi juga melindungi.

share this :