Jurnal1Jambi.com — Dugaan praktik galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, kembali mengundang tanda tanya publik. Material tanah yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan gudang PT Wing itu, hingga kini diklaim aparat kepolisian masih dalam proses penanganan. Namun di lapangan, geliat aktivitas justru mulai tampak. Di titik inilah publik bertanya proses hukum benar-benar berjalan, atau hanya berputar tanpa arah?
Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi Priyanto, menyampaikan kegelisahan tersebut usai mengonfirmasi langsung perkembangan perkara kepada Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., pada Jumat (12/12/2025). Jawaban yang diterima singkat dan normatif: perkara sedang berjalan, disertai ucapan terima kasih atas informasi. Sebuah jawaban yang aman, namun terasa menggantung.
Upaya lanjutan untuk memperoleh kejelasan lebih detail justru berujung pada tembok sunyi. Melalui salah satu anggota Polres Sarolangun bernama Ikbal, pihak kepolisian menyarankan agar keterangan lebih lanjut diminta langsung ke kantor. “Arahan pimpinan, kalau mau jelas silakan ke kantor. Tidak bisa lewat telepon,” ujar Ikbal. Ketika ditanya apakah transparansi perkara memang harus menunggu kehadiran fisik ke Mapolres, Kapolres Sarolangun memilih tidak merespons.
Sebelumnya, JARI telah melaporkan dugaan galian C ilegal tersebut ke Mapolda Jambi. Laporan itu menyeret sejumlah nama dan entitas, mulai dari PT Wing, Demicon, hingga dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Sarolangun sebagai pelaksana di lapangan. Kompleksitas perkara ini semestinya menuntut kehati-hatian ekstra, sekaligus keterbukaan maksimal dari aparat penegak hukum.
Informasi terakhir yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidik Polda Jambi masih menunggu asistensi dari Kapolres Sarolangun dan Kapolda Jambi. Ironisnya, di saat proses hukum disebut masih berjalan, aktivitas pembangunan gudang PT Wing dilaporkan telah mulai dilakukan. Fakta ini menimbulkan kesan ganjil: hukum belum selesai bicara, tapi alat berat sudah lebih dulu bekerja.
Wandi Priyanto menegaskan, JARI tidak pernah berniat menghambat investasi atau kegiatan usaha. Namun baginya, ada urutan yang tak boleh dilompati. “Selesaikan dulu perkaranya, baru mulai pengerjaannya. Jangan sampai ada dugaan penghilangan barang bukti. Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya. Pernyataan ini terdengar klasik, tapi justru relevan karena terus berulang dalam banyak kasus serupa.
Nada kecurigaan itu kian mengeras setelah salah satu pihak yang terseret perkara menyebut adanya larangan dan aksi protes JARI di Dinas SDM, namun pekerjaan tetap berjalan. Apakah sudah mengantongi izin? Apakah ada penghentian resmi dari aparat? Pertanyaan-pertanyaan itu masih menggantung di udara. Di titik ini, publik berhak curiga: jangan-jangan perkara ini memang tidak berjalan ke depan, melainkan hanya mondar-mandir di tempat yang sama.












