Jurnal1jambi.com,— CILEUNYI – Aksi demonstrasi para kepala desa di Jakarta pada Senin (8/12/2025) untuk menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 menyisakan beragam persepsi di tengah publik. Salah satunya, anggapan bahwa demonstrasi tersebut dilakukan karena tertundanya pencairan Dana Desa Tahap II, seolah-olah para kepala desa kehilangan “ladang korupsi”. Narasi miring ini menimbulkan kesedihan bagi banyak Kades yang merasa dicap secara tidak adil.
Kades Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Iwan Dharmawan, mengungkapkan rasa kecewanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/12/2025). Ia menegaskan bahwa stigma yang berkembang di masyarakat tidak mencerminkan realitas sesungguhnya. “Saya sedih ketika orang menilai para Kades demo karena kehilangan kesempatan korupsi. Seolah kami menjabat dengan niat buruk. Selama saya menjabat, satu meter tanah pun tidak kebeli. Tidak semua Kades seperti yang dituduhkan,” ujarnya dengan nada berat.
Di sisi lain, pemerhati desa Edi Sutiyo memberikan pandangan yang lebih konstruktif. Menurutnya, masyarakat tidak sepenuhnya bisa disalahkan atas persepsi tersebut. Stigma negatif muncul akibat ulah sejumlah oknum kepala desa yang menyalahgunakan jabatan. “Akhirnya semua Kades ikut kena imbas. Padahal banyak yang bekerja tulus, siaga 24 jam menghadapi berbagai persoalan warganya. Kades itu representasi pemerintahan paling bawah, dengan beban permasalahan yang kompleks, dan kapasitas SDM yang beragam,” jelasnya.
Edi yang juga Ketua Simpe Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) itu mendukung adanya perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi, khususnya terkait pemberian hak pensiun bagi kepala desa setelah purna tugas. Menurutnya, Kades yang bekerja baik dan mengabdi layak mendapatkan penghargaan negara sebagaimana pejabat publik lainnya. “Kalau bupati, walikota, gubernur, bahkan presiden saja dapat pensiun, mengapa Kades yang bertugas langsung di lapangan tidak mendapatkannya?” tegasnya.
Meski begitu, Edi menekankan bahwa jabatan kepala desa tetap harus diawasi secara ketat oleh publik. Pengawasan yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan menghapus stigma keliru yang selama ini berkembang. Dengan demikian, posisi Kades akan kembali dihargai sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, bukan objek kecurigaan.











