Jurnal1jambi.com,- SEMARANG — Tindak lanjut Propam Polda Jawa Tengah atas laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta berinisial “H” memasuki tahap pemeriksaan klarifikasi awal. Hal ini disampaikan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. ketika ditemui awak media di Lantai 30 Hotel Horison Ultima Semarang, Selasa (2/12/2025).

Donny hadir sebagai kuasa hukum pelapor, M. Arifin, yang sebelumnya mengadukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kanit tersebut. Berdasarkan laporan yang telah disampaikan sejak 21 Oktober 2025, oknum “H” diduga menjadikan Polsek Banjarsari sebagai tempat penitipan unit kendaraan hasil rampasan oknum debt collector di jalanan. “Besok, Rabu 3 Desember 2025, saya mendampingi klien saya untuk pemeriksaan awal di ruang Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng pada pukul 09.00 WIB,” ujar Donny.

Menurut Donny, surat resmi dari Propam telah diterima kliennya sebagai dasar pemanggilan untuk BAP klarifikasi awal. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini penting sebagai bentuk pengawasan internal agar tidak ada ruang bagi penyimpangan kewenangan di institusi kepolisian. Negara hukum, katanya, hanya dapat berdiri tegak ketika aparat penegak hukum berdiri di sisi yang benar bukan sebaliknya.

Selain sebagai advokat, Donny juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI). Ia mengajak para wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam organisasi tersebut untuk mengawal proses ini secara transparan. “Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial. Publik berhak tahu apa yang terjadi dan bagaimana proses hukum berjalan,” tegasnya.

Donny juga menyampaikan bahwa ia mengundang rekan-rekan media untuk hadir di Bidpropam Polda Jateng pada pagi hari untuk mengikuti perkembangan kasus serta menghadiri konferensi pers usai pemeriksaan. Ia menegaskan harapannya agar peristiwa seperti ini tidak terulang. “Polsek adalah tempat masyarakat mencari keadilan, bukan ruang bagi segelintir oknum untuk menitipkan unit hasil dugaan perampasan,” ujarnya.

Di sisi lain, Donny turut menjadi kuasa hukum korban bernama Zidan, pemilik kendaraan Pajero nomor polisi AD 1346 QP atas nama STNK Umi Munawaroh. Zidan mengalami perampasan kendaraan di jalan dan kini masih menunggu panggilan klarifikasi setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng. Kasus ini, menurut Donny, semakin menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan warga.

share this :