Jurnal1jambi.com,— Sumedang – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Haurgombong II menuai sorotan setelah terungkap bahwa pekerjaan plafon, pengecatan, dan instalasi listrik tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kekurangan itu akhirnya ditutup melalui penggalangan dana dari orang tua siswa. Kepala Desa Haurgombong, H. Dadang, membenarkan bahwa dirinya ikut diajak berdiskusi untuk mencari solusi atas pekerjaan yang tidak terselesaikan tersebut.

Ketua Komite Sekolah, Nurlaelatiah Hartati, SKh., menjelaskan bahwa pembangunan senilai Rp156 juta itu dikerjakan sesuai RAB, yang memang tidak mencantumkan tiga item penting tersebut. Menurutnya, penyelesaian dilakukan melalui infak dan sumbangan sukarela masyarakat. Ia juga menyebut bahwa hal itu sudah diketahui dinas serta Inspektorat Wilayah.

Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Sumedang, Masdar, ketika dimintai tanggapan hanya menjawab singkat bahwa seluruh pengerjaan “sudah sesuai RAB”. Pernyataan itu berbeda dengan kondisi di lapangan yang menunjukkan pekerjaan belum memenuhi standar ruang kelas layak.

Kontraktor pelaksana, Dede, mengakui bahwa pihaknya hanya bekerja mengikuti isi RAB. Ia menyebut biasanya anggaran untuk satu RKB berkisar Rp180 juta, namun proyek kali ini mengalami penyesuaian karena anggaran yang turun lebih kecil dari kebutuhan ideal. “Ini bukan RAB mengikuti anggaran, tapi anggaran yang membuat RAB menyesuaikan,” ujarnya.

Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus pemerhati pendidikan, Edi Sutiyo, menilai kondisi tersebut tidak wajar. Ia menegaskan bahwa RKB wajib memenuhi standar minimal sesuai Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, termasuk instalasi listrik 900 watt. Ia menilai dugaan penyimpangan harus dibawa ke ranah hukum karena berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, maupun pasal-pasal penyalahgunaan jabatan dalam KUHP.

Edi juga mengingatkan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah dapat menjadi pelanggaran jika terdapat penetapan nominal tertentu. Hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan di lembaga pendidikan. Ia menilai persoalan ini harus diusut tuntas, mulai dari dinas, kontraktor, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan RKB.

share this :