Jurnal1Jambi.com — Dugaan pelanggaran demi pelanggaran di Koperasi Pelita Kasih Sejahtera kembali mencuat ke permukaan. Ironisnya, Dinas Koperasi Provinsi Jambi justru terlihat pasif, seakan memilih menutup mata. Publik pun bertanya-tanya ada apa sebenarnya?

Aksi protes dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) digelar di depan Kantor Dinas Koperasi Provinsi Jambi, Kamis (24/11/2024). Mereka datang bukan sekadar meneriakkan tuntutan, tetapi membawa sederet temuan yang dinilai tak boleh lagi diabaikan.

Ketua JARI, Wandi Priyanto, menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan pembiaran yang terjadi. Menurutnya, apa yang berlangsung di Koperasi Pelita Kasih Sejahtera bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk penyimpangan serius dari prinsip dasar perkoperasian.

Wandi menegaskan, sistem operasional koperasi tersebut lebih menyerupai perusahaan pembiayaan atau leasing. Jika pola kerja mereka sudah bergeser ke sistem seperti itu, maka pengawasan seharusnya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan lagi Dinas Koperasi. “Koperasi kok rasa leasing? Ini sudah melampaui batas prinsip koperasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, JARI juga menyoroti bunga pinjaman yang diterapkan. Pemerintah menetapkan batas maksimal bunga koperasi sebesar 24%. Namun Koperasi Pelita Kasih Sejahtera diduga menerapkan bunga hingga 36% angka yang tentu saja bertentangan dengan regulasi dan memberatkan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, tidak satu pun pejabat Dinas Koperasi tampak hadir. Kantor seakan sunyi dari tanggung jawab. Absennya pejabat kunci makin menguatkan dugaan bahwa ada persoalan yang tak ingin disentuh.

JARI menegaskan aksi ini belum selesai. Mereka telah menjadwalkan demo lanjutan pada Rabu dan Kamis mendatang, menuntut Dinas Koperasi membuka mata, bersuara, dan mengambil tindakan nyata. “Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran ini ditangani dengan serius,” tutup Wandi.

share this :